Berita

WASPADA & CEGAH FRAUD DI DANA PENSIUN

Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kecurangan di sektor jasa keuangan.


Melalui regulasi tersebut, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, transparansi, serta melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


OJK menegaskan bahwa penerapan strategi anti fraud harus menjadi bagian dari manajemen risiko dan budaya integritas di setiap lembaga jasa keuangan.